KPU Umumkan Pendaftaran Kandidat Bakal Calon di Pilkada Kalteng, Persyaratan Dukungan Minimal 137.725 Suara

 

WAWANCARA: Ketua KPU Kalteng Sastriadi - Foto Dok Istimewa 


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan pendaftaran kandidat yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi mengatakan, pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 dilaksanakan pada jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kemudian tanggal 29 Agustus 2024 08.00 sampai 23.59 WIB,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024) saat jumpa pers di Kantor KPU Kalteng.


Kemudian dirinya juga menjelaskan persyaratan pencalonan yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon dengan ketentuan memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 10 persen dari keseluruhan jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yakni 137.725 suara.

“Dengan catatan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 1.935.116 jiwa dan Jumlah suara sah Pemilu 2024 1.377.243 suara,” tambahnya.

“Untuk persyaratan dan sebagainya bisa dicek di media dan media sosialnya KPU,” tukasnya.

Penulis: Tri

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال