Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Arbani – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dilakukan setelah Pansus I DPRD Kotabaru berhasil menyelesaikan proses pembahasan dan menyepakati draft Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
"Dalam pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pansus I telah menyepakati draft Raperda ini siap dijadikan Perda dan bisa diparipurnakan," kata Ketua Pansus I, Arbani.
Arbani menjelaskan bahwa dasar pembentukan peraturan daerah ini adalah menyangkut kebutuhan pemerintah daerah serta untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang.
Setelah usulan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh pihak Eksekutif maka DPRD Kotabaru kemudian membentuk panitia khusus guna membahas dan mengkaji Raperda tersebut.
Selanjutnya, pansus mengadakan beberapa kali rapat dengan pihak-pihak terkait demi menghasilkan sebuah Perda yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk kemaslahatan masyarakat.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam forum rapat-rapat koordinasi sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," kata Arbani.
Penulis: Nazat Fitriah