Pansus III DPRD Kotabaru Selesaikan Pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Chairil Anwar menyerahkan dokumen pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting kepada unsur pimpinan DPRD Kotabaru – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

Sebelumnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting ini disampaikan Bupati Kotabaru melalui sidang paripurna pada tanggal 18 Maret 2024 dan selanjutnya pimpinan DPRD menyerahkan kepada Ketua Pansus III untuk membahas dan memproses lebih lanjut.

"Mengingat raperda ini bersifat segera, pansus mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan-pembahasan bersama pemerintah dan SKPD terkait," ujar Ketua Pansus III, Chairil Anwar. 

Pansus pun melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan dalam kelembagaan DPRD dengan memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi yang seluas-luasnya dan masukan yang komprehensif yang akan dijadikan bahan dalam proses pembahasan dan pembentukkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Salah satunya melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait, dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi perda," kata Chairil.

Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan Tim Pembentukkan Perda Kabupaten Kotabaru dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil perbaikan dan sinkronisasi serta koreksi yang telah disepakati.

Selain perubahan judul dari Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperda juga menyesuaikan hasil prafasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan sesuai dengan perundang-undangan.

Menyusul telah selesainya pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pansus III mengucapkan terima kasih kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan.

"Ucapan terima kasih yang khusus kami sampaikan kepada Bupati Kotabaru yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga Pansus III dan Tim Pembentukkan Perda Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda ini menjadi Perda," tambahnya.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال