DIAMANKAN: Pelaku HA saat diamankan di Unit Jatanras Satreskrim POlres Kutai Timur – Foto Dok Humas Polres Balangan |
Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap karena menusuk seseorang hingga tewas di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan hari Kamis tanggal 25 April 2024 lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan, HA dibekuk di perkebunan kelapa sawit kawasan Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Eko mengatakan, pelaku HA sempat melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim gabungan.
Saat diinterogasi petugas, HA mengaku telah menusuk korban hingga tewas, namun pemuda berusia 21 tahun ini bungkam ketika ditanya dimana menyembunyikan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
“Untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian," ujarnya.
Dari Kutai Timur, Kaltim pelaku HA kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan polisi berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.
Iptu Eko mengatakan, pelaku HA akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pelaku HA sendiri dicari polisi karena menusuk korban inisial MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Korban sendiri mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji.
Meskipun sempat menjalani perawatan medis, nyawa MHF tidak terselamatkan lagi. Korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama.
Penulis: Sri Mulyani