AWASI KORBAN: Petugas kepolisian mengawasi korban berinisial MRF yang mendapat perawatan akibat luka ditebas parang – Humas Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial MRF hampir kehilangan nyawanya. Saat ingin meminjam sepeda motor, pemuda berusia 18 tahun ini malah dikasih tebasan parang oleh pemilik motor berinisial MU.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi di Teluk Keramat, RT 11, Kelurahan Paringin Barat, Kabupaten Balangan, Kamis (8/8/2024) malam lalu.
Untuk aksi penganiayaan bermula ketika korban MRF mendatangi pelaku MU dengan niat meminjam sepeda motor untuk mengantarkan sepeda motor milik temannya yang mogok.
Eko mengatakan, saat korban MRF minta izin untuk meminjam sepeda motor, tiba-tiba pelaku MU langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis parang bahkan hendak melukai korban.
“Disinyalir ada kalimat yang membuat salah paham saat korban meminjam sepeda motor hingga berujung penyerangan oleh MU terhadap MRF,” kata Eko.
Namun aksi MU ingin membacok korban MRF berhasil dilerai oleh beberapa orang warga yang berada di lokasi kejadian.
Korban MRF saat kejadian juga sempat menjauh dari MU yang terlihat masih emosi.
Akan tetapi, amarah MU kembali memuncak ketika mendengar perkataan korban yang sebenarnya ditujukan kepada temannya.
“Saat berpindah posisi menjauh dari MU, korban MRF berucap ‘tunggu setumatlah’ (tunggu sebentar ya) yang ditujukan kepada temannya. MU yang mendengar kalimat tersebut malah merasa ditujukan kepadanya Setelah itu, MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah," cerita Eko.
Di tempat itulah, MU dengan beringas langsung membacok korban MRF berkali-kali hingga terkapar bersimbah darah.
“Korban mengalami mengalami 7 luka sobek. 4 luka sobek di bagian kepala, 2 luka sobek di bagian leher belakang dan 1 luka sobek di bagian tangan sebelah kiri,” ungkapnya.
Aksi penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Paringin dan ditindaklanjuti Unit Resmob Polres Balangan beserta Unit Reskrim Polsek Paringin dengan meringkus MU.
“MU akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan,” tutupnya.
Penulis: Sri Mulyani