Rekannya “Bernyanyi”, Pengedar Sabu Asal Desa Rangas HST Diciduk Satresnarkoba Polres Balangan

TEMUKAN SABU: Anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti (barbuk) sabu-sabu yang disembunyikan tersangka MU di dalam kotak rokok Sampoerna – Foto Humas Polre Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabuapten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan MU ini berkat “nyanyian” tersangka sebelumnya yakni Gucik yang terlebih dulu diamankan dalam kasus yang sama. Gucik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MU.

Eko mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan di kediaman MU serta disaksikan kepala desa setempat.

“MU meletakan barang tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam yang digantung di belakang pintu kamarnya,” ungkapnya.

Untuk 12 paket sabu itu memiliki berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram.

Selain barang bukti utama sabu-sabu, anggota juga menyita bukti lainnya berupa 4 lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu.

Saat ini, MU telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Eko mengatakan, pelaku MU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال