Sahkan Raperda RPJPD 2025-2045 Jadi Perda, DPRD Kotabaru Beri 28 Catatan

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, raperda yang telah disahkan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan sebagai visi kepala daerah ke depan.

"RPJPD Kabupaten Kotabaru harus sejalan dengan RPJM Nasional Menuju Indonesia Emas 2045, oleh karena itu harus dilaksanakan secara konsisten," ujarnya. 

Untuk dapat mencapai target pembangunan yang mengacu pada dokumen RPJPD, pihaknya juga berharap adanya kerja sama yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif serta selalu diadakan evaluasi secara berkala.

"Hal itu untuk mengukur target capaian RPJPD yang telah dibuat sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal," kata Arif.

Dari hasil pembahasan terhadap raperda RPJPD yang dilakukan bersama Eksekutif, DPRD Kotabaru memberikan sedikitnya 28 catatan.

Di antaranya terkait alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai perlu ditingkatkan guna mewujudkan pembangunan manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera dan berdaya saing. 

Peningkatan anggaran juga diperlukan untuk sektor pertanian dan perkebunan, terutama di bidang akses jalan pertanian dan jalan produksi guna meningkatkan jalannya roda perekonomian masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Selanjutnya, DPRD Kotabaru meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pembangunan di daratan Kalimantan yang masih tertinggal, seperti menyelesaikan pengerasan jalan untuk menghubungkan seluruh desa serta membangun jembatan penghubung desa yang saat ini masih berupa jembatan darurat menjadi jembatan permanen. 

"Pemerintah juga perlu membuat mall pelayanan publik di daratan Kalimantan untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan terkait pelayanan publik," kata Arif. 

Di akhir catatannya, DPRD Kabupaten Kotabaru mendesak pemerintah daerah untuk mendukung pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima yang saat ini sudah selesai kajiannya dan dinyatakan layak dimekarkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Dari beberapa catatan tersebut, maka DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru," kata Arif.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال