DITANGKAP: Anggota Satreskrim Polsek Juai menangkap pria berinisial BS karena menganiaya istrinya – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang suami berinisial BS (41) di Desa Pemurus, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan diamankan aparat Polres Balangan karena menganiaya istrinya NO (34).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, BS ditangkap jajaran Polsek Juai saat berada di rumahnya.
"BS dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana KDRT dan akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai," kata Iptu Eko.
Eko mengatakan, korban NO mengaku sudah berulang kali dianiaya suaminya hingga akhirnya hilang kesabaran dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Juai.
"Dari pengakuan korban, KDRT ini sudah pernah terjadi dan dia merasa tidak tahan lagi dan tidak ingin kejadian tersebut terulang," ujar Iptu Eko.
Baru-baru ini NO kembali mengalami pemukulan yang dilakukan oleh BS.
Berdasarkan keterangan NO, pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 wita BS memukul NO menggunakan gagang sapu.
Pemukulan pertama diarahkan ke bagian pantat dan berlanjut ke pinggang belakang. Akibatnya NO pun mengalami kesakitan pada dua bagian tubuhnya tersebut.
Tindak pidana KDRT ini, ungkap Iptu Eko, menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor.
Iptu Eko juga meminta apabila ada pasangan suami istri yang mengalami KDRT dalam rumah tangga mereka untuk tidak takut melaporkan hal tersebut, mengingat potensi bahaya dari KDRT yang mampu menyakiti pasangan.
Selain itu pihak kepolisian pun akan berupaya bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan KDRT yang diterima.
Penulis: Sri Mulyani