Ilustrasi, aset milik bandar narkoba. Foto-Reuters |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar disita Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.
Hendra merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.
"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Dalam menjalankan aksinya, Hendra juga bekerja sama dengan jaringan yang didalangi oleh tersangka F yang saat ini masih buron.
Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan pelaku lainnya untuk melakukan pencucian uang. Ia mengatakan aksi pencucian uang itu bahkan terus berjalan meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.
"Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," jelasnya.
Berdasarkan perannya, ia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.
Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.
Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
"Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset," jelasnya.
Polisi berhasil menyita total 21 kendaraan roda empat; 28 kendaraan roda dua; enam kendaraan laut (satu speed boat, empat kapal, satu jet ski); dan dua kendaraan jenis ATV.
"Selain itu 44 tanah dan bangunan; dua jam tangan mewah; uang tunai Rp1,2 miliar; dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta," katanya.
Sumber: CNN Indonesia