Beraksi di Tanbu, Pelaku Curanmor Honda CRF Diciduk di HST

BARANG BUKTI: Polsek Mantewe mengamankan barang bukti Honda CRF hasil curanmor – Foto Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Mantewe yang melakukan penyelidikan berkerjasama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kodeco Km 40, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu dengan menangkap pelaku berinisial HA di wilayah hukum Polres HSS.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku HA ditangkap hari Sabtu tanggal 7 September 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HA mengaku melakukan pencurian bersama dengan DU yang belum ditangkap di Jalan Kodeco Km 40 Desa Mantewe milik korban SU. Kemudian pelaku DU menjual sepeda motor CRF hasil curian kepada FA dengan harga Rp 14 juta,” kata Jonser.

Jonser mengatakan, Polsek Mantewe tidak bisa membawa pelaku HA ke Tanah Bumbu karena masih menjalani proses hukum di Polsek Kandangan Kota, Kabupaten HSS karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Sedangkan pelaku DU masih dalam pencarian,” ujar Kasi Humas.

Selain mengamankan pelaku curanmor dan penadahnya, Polsek Mantewe mengamankan barang bukti berupa dua buah anak kunci sepeda motor honda CRF, satu lembar foto copy STNK sepeda motor CRF dengan Nomor Rangka KD1116RK497027 dan nomor mesin KD11E1496283, satu lembar surat transaksi pembayaran angsuran terakhir serta satu lembar surat tanda DP sepeda motor Honda CRF.

Untuk barang bukti sepeda motor Honda CRF milik dibawa ke Polsek Mantewe untuk diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan curanmor.

Aksi curanmor bermula ketika pria berinisial SU pemilik Honda CRF pulang ke rumah usai bekerja Sabtu tanggal 29 Juni 2024 malam sekitar jam 23.30 Wita.

“Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumah dan dalam keadaan terkunci leher stang. Setelah sepeda motor diparkir korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” tutur Jonser. 

Keesokan harinya, tambahnya lagi, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 06.30 Wita, korban bermaksud berangkat kerja. Namun saat keluar dari rumah korban melihat sepeda motor Honda CRF yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada di tempat. 

“Korban sempat mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga namun tidak ada yang mengetahuinya,” ceritanya.

Korban akhirnya sadar sepeda motor miliknya telah dicuri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mantewe dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880 (tiga belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال