OLAH TKP: Anggota Polsek Halong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan yang dilakukan kakek inisial AR terhadap wanita paruh baya inisial MU - Foto Humas Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang kakek berinisial AR diamankan polisi karena menganiaya seorang wanita paruh baya berinisial MU (45) warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan hingga tewas.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, aksi sadis pria berusia 58 tahun ini terjadi di kebun karet Desa Tabuan, RT 2 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 wita.
MU tewas di tempat kejadian setelah dipukul dua kali di kepalanya oleh pelaku AR yang diduga sedang emosi berat.
“AR memukul MU menggunakan kayu karet yang ia dapati di tempat kejadian. Pukulan pertama tepat mengenai kepala MU yang menyebabkan MU jatuh ke tanah. Lalu pukulan kedua juga di bagian kepala yang diduga menyebabkan MU meninggal,” ungkap Eko.
Kasi Humas menerangkan, jenazah MU ditemukan warga setempat dan suaminya di kebun karet dalam keadaan tak bernyawa.
Suami korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Halong dan mayat MU ditangani serta dievakuasi dari lokasi kejadian.
Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan pelaku saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polsek Halong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Halong dan saat ini sudah ditahan," kata Iptu Eko.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sebilah kayu karet sepanjang 65 cm, satu pakaian milik korban serta satu stel pakaian milik pelaku.
Terhadap perbuatannya, AR disangkakan Pasal 338 KUHP yang isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Sri Mulyani