Forum Ambin Demokrasi Apresiasi dan Dukung Keberanian Amalia


Forum Ambin Demokrasi, saat melakukan diskusi beberapa waktu lalu.
(Foto: Ambin Demokrasi)

BORNEOTREND.COM - Menyikapi kasus Amalia, guru honorer sebuah SMK di Banjarbaru, yang diusir Kadisdik Kalimantan Selatan Muhammadun karena memohon kepada Kadisdik untuk tidak merokok di dalam ruangan karena merasa tidak tahan ikut menghirup asap rokoknya.

Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum. Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah menyatakan bahwa barang siapa merokok di tempat umum, akan dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- . Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara. 

Kejujuran dan keberaniannya, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat, apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan 

Marilah bertindak bijak, dengan melihat kondisi Amalia, dalam keterbatasan pilihan sehingga memilih medsos untuk mencurahkan kecewanya sebelum bahkan mungkin tidak melaporkannya ke Sekda Prov sesuai anjuran disiplin pegawai. Sehingga peristiwa ini, bisa bermanfaat bagi 

Kepentingan yang lebih besar, membuat pejabat bisa menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moral bagi bawahannya dan masyarakat pada umumnya. 

Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan. 

Banjarmasin, 4 September 2024

Forum Ambin Demokrasi:   
1.IBG Dharma Putra;
2.Abdul Haris Makkie;
3.Winardi Sethiono;
4.Hairansyah;
5.Berry Nahdian Furqon;
6.Noorhalis Majid;
7.Khairiadi Asa;
8.Nanik Hayati;
9.Suriani Hair.

Sumber: Press release



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال