CURI SAWIT: 3 pelaku pencurian buah sawit di kebun milik PT Jhonlin Agro Raya diamankan bersama barang bukti dump truk, buah sawit curian dan tojok – Foto Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menciduk tiga pria berinisial AB (40) warga Jalan Soraja RT 007 RW 002 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, MR (21) warga Jalan Kodeco Km 8 RT 006 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, AYH (25) warga Sei Alim Ulu, Dusun VI, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, karena ketahuan mencuri buah sawit milik PT Jhonlin Agro Raya (JAR 2) di Jalan Kodeco km 12 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (29/8/2024) malam sekira jam 20.00 Wita.
Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengalami pencurian buah sawit tepatnya di kebun sawit Blok SSUEE-2316 milik perusahaan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Dalam peristiwa ini, sebanyak 55 janjang atau 869 kilogram buah sawit raib dibawa kabur pencuri.
“Kemudian pihak perusahaan melakukan pengawasan di sekitar blok tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar 15.00 Wita, salah seorang saksi melihat pelaku AB dan teman-temannya mengambil dan mengangkut 105 janjang atau 1.659 kilogram buah sawit milik PT JAR,” kata Jonser.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan satu unit mobil dump truck Hino DA 8535 ZG untuk mengangkut buah sawit curian tersebut.
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.923.517 (delapan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuan belas rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian turun ke lapangan dan berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian sawit AB (40), MR (21) dan AYH (25) pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wita.
“Penangkapan terjadi di Jalan Kodeco Pal 12 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Turut diamankan barang bukti satu unit mobil dump truck Hino dengan nomor polisi DA 8535 ZG atas nama PT Multi Sarana Agro Mandiri, satu bilah tojok terbuat dari besi stainless serta 105 janjang buah sawit.
Jonser menyebutkan, tiga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack