MELAPOR: Hikmah saat melapor ke polisi atas dugaan pengancaman yang menimpa dirinya - Foto Dok Ardo |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dugaan perseteruan didunia maya dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh ER atau dikenal ZG kepada Hikmah, terus bergulir.
Persoalan yang menyangkut antara ER dan Hikmah tersebut kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Permasalahan kedua belah pihak ini juga sempat viral dimedis sosial.
"Saya sudah buat LP di Polresta Palangka Raya terkait Dumas kemarin. Disitu saya menerangkan ke kepolisian terkait kronologi waktu melihat status dan livenya si ER. Sama waktu dia (terlapor) mendatangi kelapak jualan dan mendatangi rumah saya ngelakuin pengancaman," ujar Hikmah baru-baru ini.
Hikmah menjelaskan, pertikaian ini bermula ketika terlapor ER ingin bertemu dirinya meminta bukti soal sangkut paut ibunya dalam penggadaian sebuah barak di jalan Kalimantan gang Mandau.
Hikmah yang merespon ER dengan bijak pun ingin dia datang ke rumahnya untuk menunjukkan bukti penggadaian yang ditanyakan oleh ER.
Namun justru sebaliknya, ajakan Hikmah tersebut ditolak oleh ER lalu ia meminta bertemu dengan Hikmah di rumahnya.
"Saya menolak untuk datang. Saya sudah menyuruh dia untuk datang kerumah saya untuk memberikan bukti secara baik-baik," jelasnya.
Penolakan yang dilakukan Hikmah ternyata membuat ER naik darah. Yang mana terlapor ER akhirnya mencari Hikmah ke lapak jualannya. Di lapak, ER hanya bertemu suami Hikmah.
ER lantas makin marah karena dia tidak bertemu dengan Hikmah di tempat tersebut. ER pun akhirnya memutuskan untuk pulang kerumah untuk mengambil sebuah senjata tajam berupa Mandau dan membawa barang tersebut ke rumah Hikmah untuk mengancam korban.
Dari peristiwa tersebutlah, Hikmah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Adv. Ajungs TH L. Suan.,SH dan kolega, sebelumnya telah resmi melaporkan ER atau ZG ke Polresta Palangka Raya.
Ajungs juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari penyidik unit V Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Polresta Palangka Raya.
“Intinya ER sebagai terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saat ini para penyidik masih menunggu hasil keterangan ahli pidana terkait pengancaman melalui media sosial,” tegasnya.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsutan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya ini juga meminta agar pihak Kepolisian yang menangani kasus ini segera mendapatkan hasil.
”Apakah nanti dari hasil penyelidikan ER akan ditetapkan sebagai tersangka saya harapkan para penyidik tegas dan profesional karena ini menyangkut keselamatan jiwa klien kami,” tegas Ajungs.
Sementara itu Advokat Hendra SH yang juga kuasa hukum Hikmah menambahkan saat ini kondisi psikis kliennya merasakan kecemasan.
“Ini mungkin akibat ancaman yang di duga dilakukan ER , semoga ada titik.terang dari hasil.penyelidikan dari kasus yang sudah kami laporkan, paling tidak kondisi kecemasan tersebut akan teratasi,” pungkasnya.
Penulis: Ardo