Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika

BLENDER SABU: Jajaran Kejari Balangan memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Balangan melalui bagian Tindak Pidana Umum memusnahkan barang bukti 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telepon genggam dan 4 bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika, Kamis (19/9/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh  Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut ikut menghadirkn belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.

Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Balangan merupakan barang bukti yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.

"Setelah kami lakukan penangkapan kepada tersangka di lapangan, dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti," ungkap Wahyu.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir. Selain itu bentuk pemusnahan pun beragam, mulai dari diblender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone.

Sementara itu, Kajari Balangan, M Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.

Selain itu keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan dirinya sendiri.

Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, khususnya di Kabupaten Balangan dan mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال