Kepala Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Slamet Endarto mengaku siap memfasilitasi pengesahan Tatib DPRD Kalsel. Foto-dprdkalselprov.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas optimalisasi tugas dan wewenang anggota DPRD. Pertemuan ini berlangsung di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalsel pada Jumat (20/09) pagi.
Ketua Pansus Tatib, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar Tatib DPRD Kalsel yang baru dapat lebih responsif dalam menyesuaikan tugas anggota dewan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga regulasi internal DPRD harus disusun lebih maksimal.
“Tatib ini adalah panduan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap dengan penyempurnaan ini, anggota dewan bisa lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” jelas Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agus Mulia Husin, menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Tatib akan segera dilanjutkan ke tahap penyelarasan melalui aplikasi i-Perda.
“Sinkronisasi internal sangat penting agar pembentukan AKD bisa lebih cepat dan selaras dengan tatib yang baru,” ujar Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Slamet Endarto, turut memberikan dukungan. Ia menyatakan bahwa Kemendagri siap membantu memfasilitasi pengesahan Tatib tersebut melalui proses i-Perda.
“Kami siap memfasilitasi jika berkas Tatib dari Kalsel sudah final. Ini penting sebagai acuan bagi kelembagaan DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif dengan baik,” ungkap Slamet Endarto.
Pansus Tatib DPRD Kalsel berharap seluruh proses ini dapat selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan tugas anggota dewan periode 2024-2029 berjalan dengan lebih efektif dan terstruktur.
Sumber: dprdkalselprov.id