Suasana di Raudhah, salah satu tempat 'sakral' di Masjid Nabawi, Madinah. Foto-Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru terkait dengan kunjungan jemaah ke Masjid Nabawi.
Dilansir Arabian Business pada Kamis (4/9/2023) peraturan ini pertama kali diunggah pihak kementerian melalui media sosial pada akhir Agustus 2024. Disebutkan, jemaah tidak boleh membawa barang bawaan besar seperti koper ke area dalam masjid dan tidak diperkenankan membawa bawaan kecil ke tempat salat.
Pihak Masjid Nabawi menyediakan loker untuk jemaah yang bisa digunakan untuk menaruh bawaan berukuran kecil.
"Agar kunjungan jemaah aman dan terorganisir saat ke Masjid Nabawi, kami meminta agar jemaah mematuhi peraturan terkait penyimpanan bagasi," tulis Kementerian dalam sebuah pernyataan.
Disebutkan, untuk bagasi dan koper kecil, dilarang keras dibawa ke tempat salat. Jemaah dapat menggunakan loker yang ada di luar masjid untuk menyimpan barang dengan aman. Hal ini dikarenakan keterbatasan ruang di masjid Nabawi.
Masjid Nabawi juga membuka Raudhah bagi jemaah yang sudah mengantongi izin masuk. Menguutip buku "Misteri Mukjizat Makkah & Madinah" yang ditulis Namin Asimah, Raudhah adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak di antara mimbar Rasulullah SAW dan kamar (rumah) Rasulullah SAW.
Raudhah juga dikenal dengan sebutan Taman Surga. Para ulama berpendapat sebutan memiliki dua makna, hakiki maupun majazi.
Makna hakiki bahwa tempat tersebut kelak di hari kiamat akan diangkat ke surga. Sementara itu, makna majazi bahwa yang dimaksud adalah amalan yang dilaksanakan di Raudhah akan mengantarkan pelakunya masuk ke taman-taman surga.
Sumber: Detik.com