KPU Kalteng Beri Akses Penyandang Disabilitas jadi KPPS

 

KONFRENSI PERS: Pengumuman pembukaan pendaftaran KPPS oleh KPU Kalteng - Foto Dok Antara


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk turut ambil bagian sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

“Penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya,” kata Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat konferensi pers terkait pembentukan KPPS pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten, kota dan Provinsi Kalteng, Selasa (17/9/2024) di Palangka Raya.


Dirinya juga menerangkan, ketentuan itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia.

Khususnya oleh peraturan telah ditetapkan memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi langsung dalam pesta demokrasi.

“Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024,” tambahnya.

Dia menambahkan, para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi tujuh anggota KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di seluruh wilayah Kalteng.

Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK-PPS) yang juga mengacu kepada persyaratan yang ada di Undang-Undang.

Syarat KPPS Pilkada 2024 diantaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dia juga menerangkan, sejalan pada tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.

Kemudian, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال