BORNEOTREND.COM, KALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulpis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tanggal 27 November mendatang. Yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang – Joni (Taty-Joni).
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Pulpis dilaksanakan, minggu (22/9/2024) di kantor KPU Pulpis yang dipimpin langsung Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin didampingi seluruh komisioner, plt Sekretaris KPU Qori Pramita Sartiana dan Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulpis Rendy Meikel Christian.
Dikatakan Roby Hudin selaku Ketua KPU Pulpis, jika Hasil penelitian atau verifikasi persyaratan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulpis, yang dilakukan KPU Pulpis sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Sehingga sesuai dengan jadwal tahapan hari ini dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulpis yang akan maju pada Pilkada Pulpis tahun 2024,” ucap Roby Hudin
Dikatakan Roby lagi, jika seluruh tahapan masa perbaikan hingga masa sanggah, verifikasi berkas persyaratan administrasi, termasuk verifikasi faktual sudah dilakukan KPU.
“Hasil penelitian bahwa persyaratan kedua paslon itu, sudah memenuhi syarat dan bisa ditetapkan pada hari minggu 22 September 2024,” tambahnya.
Dilanjutkan Roby setelah dilaksanakan tahapan penetapan ini, maka besok pada Senin 23 September 2024 akan dilanjutkan pengundian sekaligus penetapan nomor urut kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulpis 2024.
"Ini sesuai dengan arahan KPU RI untuk dilaksanakan di masing-masing kantor KPU. Untuk di tanggal 24 September nya berlanjut Deklarasi Kampanye Damai di GPU Handep Hapakat Jalan Panunjung Tarung Tarung, Kota Pulpis pukul 13.00 WIB sampai selesai," tukasnya.
Penulis: Agerson