DITANGKAP: Pria berinisial AS ditangkap polisi bersama barang bukti pisau karena mengamuk di pesta pernikahan mantan istrinya - Foto Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pesta pernikahan di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu yang seharusnya meriah mendadak berubah menjadi mencekam. Betapa tidak, di tengah keramaian pesta, tiba-tiba datang seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Jonser Sinaga menjelaskan, pria yang mengamuk tersebut berinisial AS berusia 35 tahun yang merupakan mantan suami mempelai wanita yang melangsungkan pesta pernikahan. AS tak terima mantan istrinya tersebut kawin lagi dengan pria lain.
Lebih lanjut Jonser mengatakan, sebelum mengamuk korban berinisial SR (30) mendapat ancaman dari pelaku melalui Handphone (HP) yang berisi ancaman korban akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 17.00 WITA , korban tetap menggelar acara pernikahan di rumahnya di Desa Sumber Sari RT 06 Kecamatan Sungai Loban.
“Saat acara tersebut berlangsung datanglah pelaku dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Lalu pelaku membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan,” kata Jonser.
Melihat hal ini, korban SR bergegas masuk ke dalam rumah dengan berlari kemudian dikejar oleh pelaku. Namun saat pelaku masuk ke dalam rumah korban sempat masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam, namun tak berhasil masuk.
Tak berhasil mendapatkan mantan istrinya, pelaku AS membubarkan acara pernikahan sehingga membuat para pengunjung ketakutan dan membubarkan diri dikarenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.
Usai insiden tersebut, korban SR melapor ke Polsek Sungai Loban untuk guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Sungai Loban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jika pelaku berada di rumahnya di Desa Sebamban Baru RT 3, Kecamatan Sungai Loban, Tanbu.
“Sekitar jam 23.00 Wita, Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban berhasil mengamankan pelaku dan satu bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya bertempat di rumah pelaku di RT 3 Desa Sebamban Baru,” ujar Jonser.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku. kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Penulis: Jack