Minta Dukungan KADIN, ALFI/ILFA Kalsel Tolak Revisi UU Pelayaran

 

FOTO BERSAMA: Ketua ALFI/ILFA Kalsel Saut Nathan Samosir bersama pengurus menyambangi sekretariat KADIN Kalsel - Foto Dok Arief


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ILFA) Kalimantan Selatan (Kalsel) Saut Nathan Samosir bersama jajaran pengurus menyambangi sekretariat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalsel, Rabu (4/9/2024) pagi di Banjarmasin. 

Dalam kunjungan itu, ia menyampaikan penolakan revisi UU NO 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Berhubung ada rencana penghapusan Pasal 110 ayat 1 dan 5, maka kami selaku asosiasi meminta dukungan Kadin Kalsel agar pasal ini tak dihapus,” ucap Saut Nathan Samosir. 


Ia menjelaskan, Pasal 110 ayat 1 dan 5 berisikan fungsi serta peran asosiasi di wilayah pelabuhan Indonesia.

Dimana beleid ini menegaskan apabila Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ingin menaikkan tarif, maka harus disepakati bersama asosiasi.  

“Jika pasal ini dihapus, maka akan menghilangkan salah satu peran ALFI/ILFA. Bahkan tak ada fungsi kontrol terkait evaluasi harga,” katanya.

Melalui audiensi ini, ia berharap KADIN Kalsel bisa memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi lain.

“Semoga Kadin bisa memfasilitasi dengan asosiasi lain yang ada di Banjarmasin,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KADIN Kalsel Shinta Laksmi Dewi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini. 

“Untuk sementara ditampung terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama para stakeholder logistik dan BUP yang ada di Kalsel. 

“Tujuannya untuk merunut bersama permasalahan ini secara detail. Sehingga hasilnya akan menjadi rekomendasi daerah ke pusat.” jelasnya.

“Agar bisa bersama-sama membuat biaya logistik yang ramah terhadap konsumen, dan bisa menghidupi asosiasi,” pungkasnya singkat.

Sebelumnya, 5 perwakikan Asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), bersepakat menolak revisi UU NO 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh masing-masing ketua umumnya, yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI) yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Kemudian juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال