Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja Siap Dukung Opsen PKB dan BBNKB

 

KOMITMEN BERSAMA: Jasa Raharja Tandatangani Komitmen Implementasi Opsen PKB dan BBNKB -Foto dok Jasa Raharja


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, pada Rabu (18/09/2024) di Jakarta.

Penandatanganan komitmen ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Dewi menyatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang dirancang untuk memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menekankan bahwa Opsen adalah kebijakan bagi hasil yang disederhanakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data yang ada, sekitar 53 juta kendaraan bermotor, atau 47 persen, belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky.


Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh provinsi.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال