Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar Bersama dengan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK. Foto-Dok DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor (Paman Birin) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Senin (02/09/24) siang. Rapat paropurna dipimpin langsung H. Supian HK.
Tiga buat Raperda tersebut yakni; tentang Perubahan APBD T.A. 2024; tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan; tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap seluruh Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar Paman Birin.
Tahapan berikutnya adalah penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” lanjut Paman Birin.
Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah dibangun selama ini, merupakan modal berharga bagi Kalsel. Paman Birin berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang kita cintai.
Sumber: DPRD Kalsel