DIAMANKAN: Tersangka MA dan barang bukti sabu-sabu dan lainnya diamankan di kantor polisi – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satresnarkoba Polres Balangan membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA (29) di wilayah Hulu Sungai Tengah tepatnya di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, hari Sabtu (31/8/2024) kemarin.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, MA ditangkap berkat pengakuan tersangka SY yang lebih dulu tertangkap di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan karena mengedarkan sabu-sabu pada bulan Juli 2024 lalu.
"Bersadarkan pengakuan, tersangka berinisial SY mengaku membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA," kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).
Saat dibekuk di rumahnya, personel Satresnakoba Polres Balangan disaksikan aparat desa setempat berhasil menemukan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu.
“16 paket serbuk kristal tersebut dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 91 ribu.
Saat diinterogasi, MA mengakui telah menjual sabu-sabu kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Kini MA ditahan di sel tahanan Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis: Sri Mulyani