TUNJUKKAN BUKTI: Benny Ardianto atau Abien menunjukkan bukti batas tanah miliknya – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Walaupun sudah berproses cukup lama, sengketa tanah antara Benny Ardianto atau yang akrab dipanggil Abien, pengusaha asal Pagatan, Kusan Hilir dengan Edi Sugiarto warga Jalan Surya Gandamana RT 04, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, belum juga selesai.
Kedua belah pihak serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu menghadiri Konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa pada berkas perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu di lokasi tanah yang direbutkan di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtara, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Selasa (3/9/2024).
Pada kesempatan itu, Abien mengingatkan kepada pihak BPN agar berlaku adil dan tak berpihak kepada siapapun, karena menurut Abien, jika ingin mengambil titik batas dan tahu kebenarannya, maka harus dilakukan pengukuran ulang dari ujung kiri kanan tanah yang disengketakan, bukan di tanah sengketa yang posisinya berada di tengah-tengah.
“Tanah milik saya ini memiliki sertifikat hak milik terbitnya produk nasional (Perona), dan tentunya saat BPN menerbitkan SHM ini secara bersamaan. Jadi ada dasarnya saya klaim Tanah ini milik saya sesuai dengan persambitan di sebelahnya. Selain itu dilihat dari posisi bangunan yang ada di sebelahnya, posisi Tanah ini sedikit miring kea rah jalan. Semua posisi bangunan miringnya ke arah jalan raya bukan seperti yang diklaim oleh pihak penggugat yang posisi tanahnya mengarah lurus ke jalan raya. Jadi, jika ingin mencari kebenaran siapa menumpangtindihi maka harus diukur dari ujung ke ujung. Titik awal pengukuran dari lokasi tanah milik PDAM hingga menuju akses jalan PT Pelindo, karena setahu saya di sana, di samping jalan akses PT Pelindo itu ada kelebihan tanah,” ujar Abien.
Selain itu, Abien juga meminta pihak BPN agar tidak melakukan yang merugikan dirinya, karena status tanah tersebut masih dalam proses PK sesuai dengan memori peninjuan kembali PK terhadap pusan Makamah Agung RI Nomor 1549K/Pdt/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 70/Pdt 2022/PT.BJM, tanggal 2 Nopember 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 9/PdL.G/2022PN.Bin, tanggal 13 September 2022.
Meski saat itu Abien telah mengingatkan pihak BPN Tanbu adanya PK dari Makamah Agung, namun pihak BPN tetap melaksanakan pengukuran batas dengan dalih adanya perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu.
Sementara pihak penggugat selaku pemohon eksekusi, Eddy Sugiarto menyebut upaya untuk merebut kembali Tanah yang dia klaim sebagai miliknya itu telah dia menangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dan Makamah Agung (MA).
“Tahun 2018, sertifikat milik saya ini sudah ada ke Putusan dari Makamah Agung, sebanyak 32 Sertifikat disahkan saat itu. Padahal tahun 2016 lalu saya sudah mengingatkan pihak tergugat, bahwa tanahnya telah menumpangtindihi tanah milik saya, namun tak digubris hingga akhirnya berproses hukum,” terang Eddy.
Penulis: Jack