Polres Manokwari menggelar konferensi pers penangkapan senjata api ilegal. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pabrik senjata api (senpi) ilegal berkedok bengkel di Manokwari, Papua Barat, digerebek polisi. Tiga orang penjual senpi ilegal berinisial PE, TK, dan JH ditangkap.
Polisi awalnya menangkap dua tersangka pada Selasa (3/9/2024). Sementara satu tersangka lainnya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus.
"Dua orang yang ditangkap pertama di antaranya berinisial TK dan JHE. Setelah tim melakukan pengembangan, maka satu tersangka lainnya berinisial PE turut diamankan karena merupakan pelaku utama," ujar Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasety, Kamis (19/9).
Wisnu mengatakan tersangka TK dan JH ditengarai hendak melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan yang dibuat oleh tersangka PE. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Lewi, Distrik Manokwari Utara.
"Polisi juga menemukan puluhan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pembuatan senjata api, seperti satu mesin las, satu mesin skap listrik, satu mesin bor listrik, gergaji, dan lainnya. Saat penggerebekan di TKP, tersangka PE sudah melarikan diri lewat pintu belakang membawa karung yang diduga berisi senjata rakitan," kata Wisnu.
Sumber: Detik.com