“Ratu Carisoprodol” Ditangkap Bersama Ribuan Butir Obat Terlarang

PENGEDAR OBAT TERLARANG: Wanita berinisial MU diamankan di kantor polisi karena mengedarkan ribuan butir obat terlarang – Foto Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Perempuan berinisial MU (39) patut menyandang gelar “Ratu Carisoprodol”. Betapa tidak, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, wanita berusia 39 tahun ini kedapatan menyimpan ribuan butir obat terlarang, termasuk di antaranya obat yang mengandung Carisoprodol.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, MU diringkus di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu hari Senin (16/9/2024) sore sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis Carisoprodol di wilayah Desa Sejahtera.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MU warga Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dan obat berwarna kuning bertuliskan DMP,” katanya.

Jonser mengatakan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan barang bukti obat terlarang.

Untuk TKP pertama, petugas menemukan 645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik dengan berat bersih 335,4 gram serta ⁠771 butir obat warna kuning bertuliskan DMP. Turut diamankan barang bukti lain satu lembar plastik warna hitam, 5 buah botol plastik warna putih serta satu unit Handphone (HP) merk Pocco warna hitam.

Di TKP kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 2.245 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 1.167,4 gram kemudian uang tunai sebesar Rp 550 ribu, dua bungkus plastik klip serta satu buah kantong kain warna biru.

Total barang bukti yang diamankan adalah 2.890 butir obat Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat DMP. 

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال