Supian HK Kembali Diusulkan Jadi Ketua DPRD Kalsel 2024-2029

 Ketua sementara DPRD Kalsel, H. Supian HK diusulkan menjadi Ketua DPRD Kalsel masa jabatan 2024-2029. Foto-dprdkalselprov.id

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk masa jabatan 2024–2029 secara resmi mengumumkan calon pimpinan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di gedung “Rumah Banjar” pada Selasa, (17/09/2024) pagi. 

Rapat ini menjadi momen penting dalam proses pembentukan kepemimpinan baru DPRD Kalsel yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh H. Supian HK yang sebelumnya terpilih sebagai ketua sementara untuk memimpin sidang dan proses transisi hingga kepemimpinan definitif terbentuk. Pada kesempatan ini, Supian HK mengumumkan empat nama calon pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu calon ketua dan tiga calon wakil ketua.

“Adapun nama-nama yang diusulkan untuk diumumkan ialah Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H., sebagai calon Ketua DPRD Provinsi Kalsel, serta H. Kartoyo, S.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari sebagai calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel,” ujar H. Supian HK dalam penyampaiannya di hadapan seluruh anggota Dewan yang hadir.


Proses pengusulan nama-nama ini merupakan hasil dari mekanisme internal partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kalsel, di mana Supian HK diusulkan oleh Partai Golkar, sementara H. Kartoyo diusulkan oleh Partai Nasdem, H. Muh. Alpiya Rakhman oleh Partai Partai Gerindra dan Desy Oktavia Sari oleh Partai PAN.

Usulan ini mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, tanpa ada penolakan ataupun interupsi dari anggota Dewan lainnya. Persetujuan ini kemudian diresmikan melalui Keputusan Dewan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel Terhadap Penetapan Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024–2029.

Dalam keterangannya, Supian HK menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini yakni mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Pengajuan ini merupakan langkah formal yang wajib dilakukan sebelum nama-nama yang telah diusulkan dapat dilantik secara resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Kalsel.

Pengumuman ini menjadi titik penting dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Kalsel, khususnya dalam bidang legislatif. Dengan terbentuknya pimpinan yang baru, diharapkan DPRD Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan lebih efektif dan efisien.

Sumber: dprdkalselprov.id


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال