Zulhas: Jumlah Kementerian Prabowo Bakal Jadi 44

 Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Foto-Tim Media Zulhas


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto akan bertambah lebih dari 33 kementerian/lembaga. Hal itu diungkapkan  Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Jumlah pastinya berapa belum, tapi penambahan (kementerian) iya,” kata Zulhas 

Ia memperkirakan, jumlah penambahan kementerian akan menjadi 44. “Ya mungkin sekitar itu (44),” kata dia.

Terkait jatah kursi dari PAN yang disebut berjumlah 5, Zulhas mengaku hal itu sepenuhnya hak presiden. “Wah itu terserah presiden lah. itu hak prerogratif bapak presiden ya,” kata dia.

Meski demikian, Zulhas mengakui sudah sering berkomunikasi dengan Prabowo, termasuk terkait susunan kabinet ke depan. “Ya kalau komunikasi kan hari-hari ya,“ pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian  tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.

Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu. Menurut dia, RUU Kementerian Negara itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia yang dikutip dari Antara.

Baidowi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال