PERLIHATKAN BUKTI: Calon Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin saat memperlihatkan bukti-bukti Wartono saat ikut menyerahkan bantuan sosial dari program Banjarbaru Juara - Foto Dok Lita |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Calon Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama kuasa hukumnya, mengajukan keberatan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Wartono.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan Konferensi Pers yang dilaksanakan, rabu (30/10/2024) lalu di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Banjarbaru.
Laporan tersebut menuduh Aditya dan pasangan calon Wakil Walikota Abdullah melakukan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru untuk tahun 2024.
Menurutnya Aditiya legal standing pelapor adalah sebagai wakil walikota yang tengah menjalani masa cuti, bukan sebagai kontestan pasangan calon wakil walikota Banjarbaru Periode 2024-2029.
“Menurut yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Walikota yang sedang menjalani masa cuti,” ungkapnya.
Ada pun laporan yang ditujukan pelapor terhadap Aditiya asalah soal tagline “Juara” dan penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program bedah rumah, program angkutan umum, program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, dan program RT mandiri yakni Bakul Juara.
Atas sejumlah laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan oleh lembaga yang notabennya berkedudukan di Kota Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi Kalsel.
“Semestinya laporan ditindak oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, karena tidak ada alasan mendasar bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk tidak menangani laporan dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024," tambahnya lagi.
Aditya juga menanbahkan, yang lebih mengherankan sebelum mendapatkan informasi apa saja jenis pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, Bawaslu Provinsi Kalsel menyerahkan undangan klarifikasi kepada pihak Aditya tapi tidak mencantumkan peristiwa apa yang dilanggar.
Menurut Aditya, surat undangan klarifikasi itu secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil,” timpalnya.
Kemudian ditegaskannya juga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Program itu adalah program pemerintah Kota banjarbaru, saat itu saya sebagai Wali Kota dan Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya pribadi tapi pelapor juga sebagai Wakil,” terangnya.
Seperti program angkutan juara yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Sebenarnya program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di masa kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, yaitu almarhum Nadjmi Adhani, yang bersama-sama daerah lain ikut tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat Aditya.
“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh Bupati dan Wali Kota yang di mana sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, tahun 2024 baru terealisasi. Jadi bukan berarti karena akan adanya Pilkada baru dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu Laporan yang terkait Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang mana tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
Menurut Aditya, ini sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu dan berlanjut pada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Di mana dalam pelaksanaannya tidak hanya dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, namun juga dilakukan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono.
“Kami punya bukti-bukti berupa dokumentasi Wartono juga menyerahklan bantuan ini," bebernya.
Tak hanya itu, Aditya juga menyampaikan bahwa Tagline yang digunakan oleh Terlapor (Aditya) memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi/ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Jadi semua yang dilaporkan oleh pelapor adalah program pemerintah saat aktif menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” pungkasnya.
Penulis: Realita Nugraha