Alami Gangguan Kejiwaan, Pelaku Curanmor Dimediasi Damai

MEDIASI: Pria berinisial IR (41) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan MP (28) warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR sepakat berdamai dalam mediasi yang diinisiasi Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo SH – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo SH melakukan mediasi perdamaian terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (cunramor). Pasalnya, pelaku berinisial AR diketahui mengidap gangguan kejiwaan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan upaya perdamaian tersebut dilaksanakan antara korban yaitu pria berinisial IR (41) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan MP (28) warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR.

Untuk kronologis pencurian menurut keterangan korban IR terjadi pada Jumat (25/10) sore. Ketika itu, korban bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter metiknya di tepi jalan di Desa Masukau, Kabupaten Tabalong.

“Pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan dimana korban memarkirkan skuter metiknya. Korban kemudian kembali ke tempat dimana dia memarkirkan skuter metiknya dan mendapati skuter tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya,” kata Joko.

Menjelang tengah malam, tambah Kasi Humas, korban dan warga menemukan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Murung Pudak.

Sementara itu, kakak kandung pelaku AR, pria berinisial MP menceritakan adiknya itu pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarbaru kurang lebih selama 1 bulan.

Untuk menguatkan keterangan tersebut, MP melampirkan surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024.

“Adapun perilaku gangguan kejiwaan AR yaitu sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk mengambil uang milik orang lain,” ungkap Joko.

Kasi Humas menerangkan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah atau kekeluargaan mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan mental.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال