PELAKU PERSETUBUHAN ANAK: Pria berinisial SC alias Aseng tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri - Foto Humas Polri |
BORNEOTREND.COM, KALBAR – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial SC karena menyetubui anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Parit Pangeran, tepatnya di Komplek Raudah Indah Tahap 2 Nomor A1, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati SH SIK menambahkan, tersangka SC alias Aseng merupakan ayah kandung korban melakukan tindakan keji tersebut sebanyak 3 kali.
“Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada di rumah atau pergi bekerja” kata Kompol Antonius.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Sumber: Humas Polri