Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

SAMPAIKAN RAPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Lutfi Ali menyampaikan dua buah Raperda inisiatif - Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Kamis (10/10/2024).

Dua perda itu yakni Raperda tentang Produk Makanan Halal dan Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru. 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Lutfi Ali mengatakan, kedua raperda yang disampaikan memiliki latar belakang masing-masing.

Adapun Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru bertujuan untuk memperkuat pelaku industri sekaligus memelihara nilai ideologis yang menjadi urat akar materi regulasi.

"Pemerintah daerah menghadirkan instrumen regulasi yang di satu sisi mampu memelihara nilai ideologis yang menjadi urat akar materi regulasi dan pada sisi lain mampu memberi tempat terhadap kebutuhan regulasi yang hadir dari objek yg akan diatur," kata Lutfi.

Di sisi lain, pembentukkan Raperda ini juga menjadi upaya untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain yang sah.

"Dalam hal ini termasuk kontribusi dari labelisasi  dengan branding Kotabaru," tambahnya.

Sementara, untuk Raperda tentang Produk Makanan Halal merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lahirnya undang-undang itu mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah, khususnya terhadap konsumen yang beragama Islam.

"Dalam upaya mengatur produk lokal, setiap daerah bisa membuat peraturan daerah yang lebih spesifik dan detail yang merupakan turunan dari UU yang regulasinya bersifat umum," kata Lutfi.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال