PENGEDAR SABU: RW diringkus polisi karena mengedar sabu-sabu - Foto Polres Kukar |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Bisnis jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakoni pria berinisial RW membuat warga Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ini mendekam di penjara.
Tersangka RW diringkus Tim Reskrim Polsek Loa Janan di Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara hari Jumat (4/10) lalu.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menerangkan, penangkapan terhadap RW ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, katanya, sekitar pukul 19.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam tas anyaman rotan serta satu unit handphone Vivo Y51A warna biru,” ujar Kapolsek.
Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu atas perintah seorang bernama OP.
Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Janan menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Janan berharap masyarakat semakin waspada dan terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
Sumber: Polres Kukar