HITUNG SUARA: Aktivitas Pileg dan Pilpres tahun 2024 di Provinsi Kalteng belum lama tadi - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih membuka ruang bagi pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalteng di tahun 2024.
Sebelumnya KPU Provinsi Kalteng sudah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kalteng pada 22 September 2024 lalu. DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalteng.
"Setelah penetapan DPT, pemilih masih dapat dilayani salah satunya dengan mekanisme Pemilih Pindahan," ujar Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi belum lama tadi.
Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. Pemilih ini kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan.
"Batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya," tambahnya.
Untuk kategori pertama, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, (28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi Narkoba.
- Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu untuk kategori kedua, paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara (20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
- Tertimpa bencana alam.
"Ada pun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Dokumen pendukung ini sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih," timpalnya lagi.
Khusus untuk proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id.
"KPU Provinsi Kalteng akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik," tukasnya.
Penulis: Tri