Bocah 3 Tahun di Tanbu Diduga Tewas Akibat Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Buru Pelaku

BONGKAR MAKAM: Polisi membongkar makam bocah 3 tahun yang meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya untuk keperluan penyidikan – Foto Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang bocah berusia 3 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu tewas diduga dianiaya ayah tirinya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Beringin Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

Disinggung tentang identitas pelaku, Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga belum mau mengungkapkan.

“Saat ini pelaku masih dalam lidik,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa berawal saat pelapor kasus ini berinisial SM yang merupakan ibu kandung korban baru pulang dari belanja kemudian melihat anak anaknya inisial MA yang masih berusia 3 tahun tidak memakai celana.

“Saat itu ibu korban bertanya kepada terlapor kenapa korban tidak memakai celana dan terlapor pun menjawab tidak tahu,” ujarnya.

Kemudian pelapor membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan lalu mendapati korban sudah lemas dan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh.

Setelah itu ibu korban dan terlapor yang merupakan suaminya membawa korban ke Puskesmas Batulicin 1 Kecamatan Karang Bintang untuk mendapatkan pertolongan pertama. 

Atas saran petugas medis, korban diminta dirujuk ke Rumah Sakit Marina Hospital, Kecamatan Simpang Empat Tanbu namun di tengah perjalanan nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

“Jadi atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku yang masih dalam pengejaran petugas, diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 Undang-Undang 35/2014.

Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat dan pihak berwenang yang kini sedang berupaya keras mengungkap pelaku di balik peristiwa keji tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya sedang memburu pelaku.

“Terlapor masih dalam lidik dan identitas terlapor sudah kami kantongi. Terlapor ini diduga merupakan ayah tiri korban dan saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال