Bupati Tanbu Beri Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

HADIRI RAPAT: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais hadir dalam rapat mewakili Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar untuk menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pihak Eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu tentang perubahan keempat Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (15/10/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais hadir dalam rapat mewakili Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar untuk menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah.

“Terkait jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Golkar bahwa berkaitan dengan berubahnya Bappeda-Litbang menjadi Bapperida tidak hanya mengubah nomenklatur namun juga disertai dengan penambahan tugas dan fungsi lembaga,” kata Eryanto Rais.

Selain itu pula, tambahnya, untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM maupun sarana dan prasarana yang ada.

Eriyanto Rais kemudian menanggapi jawaban atas pandangan umum fraksi PDI berkaitan dengan perubahan 5 dinas, 1 satuan dan 3 badan yang dimaksud adalah kenaikan tipelogi perangkat daerah sebanyak 5 dinas, 1 satuan dan 2 badan serta merubah nomenklatur Bappeda-Litbang menjadi Bapperida, menggabungkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan susunan organiasasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Terkait dengan pandangan umum yang disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN) berkenaan dengan peran DP3AP2KB yaitu merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui KLA (Kabupaten Kota Layak Anak) dan DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak).

Selanjutnya dengan pandangan umum yang disampaikan Partai Kesatuan Bangsa (PKB) berkenaan dengan peran Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang memuat kebutuhan Bidang dan Seksi akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati. 

“Dengan berdasar pertimbangan efisiensi, efektifitas dan produktivitas serta penempatan PNS pada Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ujarnya.

Terkhir, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan juga memberikan tanggapan terhadap Fraksi Nasdem Sejahtera terkait dengan tipelogi pada beberapa dinas yang memberikan peningkatan beban kerja menjadi lebih besar dari sebelumnya.

“Ini merupakan upaya peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang efisien dalam segi anggaran, efektif dari segi tujuan serta responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam,” sebutnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال