Buron Selama 7 Bulan, DPO Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan

PENGEDAR SABU: Pria berinisial AR yang menjadi pengedar sabu-sabu dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan – Foto Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Berhasil kabur saat digerebek polisi, seorang pengedar sabu-sabu berinisial AR yang menjadi buronan polisi selama 7 bulan akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR ditangkap hari Minggu (20/10/2024) kemarin di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Eko mengatakan, AR menjadi buronan polisi setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balangan karena kabur saat hendak ditangkap bulan Maret 2024 lalu.

“AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan Maret lalu. Kemudian ia masuk DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Iptu Eko, Selasa (22/10/2024).

Saat ini, kata Eko, AR telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi usai penangkapan, AR mengakui memiliki 2 paket narkotika jenis sabu yang digunakan AR bersama dua orang lainnya pada Maret 2024 lalu, saat menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.

Iptu Eko, dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening. Lalu satu paket lainnya dibungkus.

Kasi Humas mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya. Terlebih selain merupakan tindak pidana, narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan.

Sumber: Polres Balangan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال