KASUS PENGGELAPAN: Dua karyawan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) berinisial SM dan MI diamankan polisi karena kasus penggelapan BBM solar milik perusahaan - Foto Polres Kukar |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Dua karyawan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) berinisial SM dan MI diserahkan pihak perusahaan Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara karena melakukan tindak pidana penggelapan yakni mencuri dan menjual lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, bahwa kasus ini terungkap ketika petugas keamanan PT IHM yang dipimpin oleh Aris Vawel Tampubolon melakukan patroli rutin bersama dua saksi yakni Didik Purwanto dan Marinus Lase di wilayah kerja perusahaan hari Rabu (2/10/2024) lalu.
Selama patroli, mereka menemukan dua alat berat, yaitu compactor dan motor grader berhenti di sekitar lokasi di Compartement Blok N 01 Estate Sepaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dua karyawan SM dan MI, tengah berusaha menggelapkan BBM jenis solar dari alat berat tersebut,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain lima jerigen putih berkapasitas 25 liter, 6 jerigen kuning berkapasitas 25 liter, dan satu jerigen hitam berkapasitas 35 liter, yang semuanya berisi BBM jenis solar,” katanya.
Atas tindakan tersebut, kedua terlapor akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Polres Kukar