Diamankan di Bandara Supadio Pontianak, Penyelundup Kedapatan Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

PERLIHATKAN NARKOBA: Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini dan Kasat Res Narkoba AKP Sagi memperlihatkan barang bukti narkoba yang gagal diselundupkan - Foto Polres Kubu Raya


BORNEOTREND.COM, KALBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundudupan narkoba jsabu dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat hari Selasa (8/10/2024) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang. Pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam. Pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,” kata Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi saat Konferensi Press, Rabu (16/10/2024).

Sagi mengatakan, pelaku menyembunyikan narkoba yang dibawannya tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya.

Adapun narkoba yang ditemukan petugas berupa sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

“Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram. Kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” terangnya kepada awak media.

“Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,” ungkapnya.

Sagi menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polres Kubu Raya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال