PENGEDAR SABU: Pria berinisial AW dan sejumlah barang bukti diamankan di kantor polisi karena kasus peredaran sabu - Foto Polres Kapuas Hulu |
BORNEOTREND.COM, KALBAR - Seorang pria berinisial AW (29) tak berkutik setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu meringkusnya di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali SAP menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat.
“AW yang berasal dari Pontianak ditangkap petugas karena mencurigakan membawa suatu barang yang diduga Narkoba,” katanya.
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Selatan kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan disaksikan dua orang warga di jalan Lintas Selatan simpang Melapi Kedamin.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan total empat klip plastik bening dengan berat bruto 1,46 gram dan 4 klip plastik bening kosong. Saat itu AW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” sebut Kasat.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku AW dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Kami terus mengimbau kepada warga Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, hindari lingkungan pergaulan yang salah dan waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggalnya masing-masing, berikan informasi kepada petugas terdekat apabila mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” terang IPTU Jamali.
Sumber: Polres Kapuas Hulu