PENGEDAR SABU: Oknum mahasiswa berinisial RD memakai baju tahanan setelah diamankan karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu - Foto Polres Banjar |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial RD (23), Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar yang menangkapnya mendapati barang bukti sabu-sabu.
“RD yang berprofesi sebagai mahasiswa ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman pada Senin (28/10/2024) siang,” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi.
Saat digeledah, petugas mendapati warga Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman ini membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram serta 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam, 1 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 210 ribu serta 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kasat, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kasat Res Narkoba Polres Banjar mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar,” pesan dia.
Sumber: Polres Banjar