DIAMANKAN: Pria berinisial JA diamankan setelah dilaporkan warga sering transaksi sabu - Foto Polres Bontang |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Sat Resnarkoba Polres Bontang Kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial JA (27).
Warga Tanjung Laut Bontang Selatan ini diciduk petugas di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rihard SH menyatakan tersangka JA menjadi incaran Sat Resnarkoba setelah adanya laporan aktivitas transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek Senin (7/10/2024) pukul 17.00 Wita. Didapati 6 bungkus sabu,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Sat Resnarkoba juga mengamankan satu bungkus kopi sachet dan bungkus Indomie yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu.
Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp 200 ribu dan handphone.
“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp 1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Bontang