DPO: Dua pria berinsialNS dan IR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus narkoba - Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan 2 orang pria berinisial NS (32) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung dan IR (28) Residivis warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, Kamis (3/10/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, keduanya diamankan saat Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di kediaman orangtuanya di Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
“Saat Polisi datang, pelaku NS tidak berada di tempat namun adik pelaku menyampaikan bahwa pelaku berada di suatu tempat di jalan tambang batubara. Saat dijemput dan ditanyakan, pelaku mengaku ada memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediaman orangtuanya,” kata Joko Sutrisno.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kediaman orangtua NS, Polisi menemukan 3 plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut disimpan di sela-sela dinding papan, di dalam sepatu dan di dalam kotak rokok,” ujarnya.
Saat ini pelaku NS dan IR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1 buah sepatu warna hitam, 1 buah kotak bekas rokok warna ungu, 1 lembar tisu dan 4 buah gawai berwarna merah mawar, kuning, hijau dan biru tua.
Kasi Humas mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Tabalong