KASUS PENIPUAN: Pria berinisial SY diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus menukar mobil gadai dengan mobil rental - Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM, Rabu (9/10/2024) siang mengamankan seorang pria berinisial SY warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan karena terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, Pria berusia 46 tahun tersebut diamankan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Untuk penangkapan terhadap SY bermula ketika korban berinisial FF (23) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong didatangi seorang perempuan berinisial M menawarkan kepada korban bahwa ada seseorang yang mau menggadaikan sebuah mobil penumpang warna putih pada Selasa (23/7/2024) siang.
Korban kemudian setuju dan pada sore harinya, korban bersama suaminya dan M mendatangi kediaman seorang perempuan berisial SM di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk melihat langsung mobil yang akan digadaikan tersebut.
Tak lama kemudian, datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai untuk mengantarkan mobil tersebut ke rumah SM.
“Usai melakukan pengecekan, korban setuju untuk menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp 25 juta dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 26,5 juta untuk menebus gadai mobil tersebut dengan tempo sampai 23 Agustus 2024,” katanya.
Pada Selasa (20/8/2024), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.
SY kemudian tiba di rumah korban dengan menggunakan 1 buah mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada korban bahwa dia mau meminjam mobil yang digadaikannya sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan diantar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai.
Mendengar alasan tersebut, korban setuju dan menyerahkan mobilnya namun ketika ditunggu hingga sore hari pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak kunjung datang.
Karena tidak memiliki nomor kontak pelaku, korban menghubungi RP dan menyampaikan bahwa mobilnya ditukar dengan mobil lain oleh pelaku SY.
RP kemudian meyakinkan korban bahwa pelaku akan datang setelah magrib dan langsung membayar gadai mobil tersebut namun ternyata pelaku tidak juga kunjung datang.
Seminggu kemudian, korban didatangi oleh SI dan RA yang mengaku pemilik mobil warna silver yang ditukar oleh pelaku SY dengan membawa bukti STNK dan bukti perjanjian sewa menyewa.
“SI dan RA menyampaikan bahwa mobil warna silver tersebut sebelumnya disewa oleh pelaku SY dan tidak pernah membayar uang sewanya dan kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil mobil warna silver tersebut,” kata Joko.
Merasa telah ditipu, korban menghubungi RP dan SY untuk meminta pertanggung jawaban, namun RP mengaku tidak mengetahui keberadaan SY karena SY tidak memiliki handphone. Sebelumnya untuk berkomunikasi SY langsung datang kepada RP untuk menghubungkan.
Atas kejadian tersebut korban FF merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
Pelaku SY akhirnya berhasil diamankan dan ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi gadai 1 buah mobil penumpang warna putih.
Sumber: Polres Tabalong