DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menjadi Perda

HADIRI RAPAT: Sekda Tanbu H Ambo Sakka menyampaikan kata sambutan saat menghadiri rapat paripurna persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (07/10/2024). 

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani SH, masing-masing fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum persetujuan diberikan.

Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera menyampaikan pandangan mereka secara bergantian, dan seluruhnya mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda. 

Fraksi di DPRD juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terkait jawaban atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani menekankan penerapan Perda ini harus dilakukan secara serius oleh Pemkab Tanbu, khususnya SKPD terkait.

“Pendapat dan masukan dari seluruh fraksi harus dijadikan dasar evaluasi dan tindak lanjut. Peraturan ini bukan hanya untuk formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan perumahan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih baik,” ujar Andrean.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berkas Perda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Tanah Bumbu, yang mewakili pemerintah daerah.

Penandatanganan ini menandai dimulainya implementasi peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus berkembang menjadi wilayah yang lebih baik dalam penyediaan perumahan yang layak serta pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih tertata dan terstruktur

Rapat dihadiri pula Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Ambo Sakka bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال