BORNEOTREND.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalsel di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (2/10/2024) siang.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada tanggal 5 dan 24 September 2024.
Dari dua kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) Sabu, 54.758 butir Ekstasi (XTC), serta serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram.
Pengungkapan ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.
Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.
Dari pengungkapan narkoba senilai Rp 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp 481 miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Sumber: Polres Banjarbaru