SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi DOD oleh Disbudporapar Kota Banjarmasin kepada stake holders terkait belum lama tadi - Foto Dok Arum |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Mengacu Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NOMOR 15 Tahun 2023, Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin gencarkan sosialisasi.
DOD merupakan dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang wajib dimiliki oleh seluruh daerah. DOD akan menggambarkan sistem pengaturan dan pengembangan atlet, tenaga keolahragaan, serta menjadi dasar permohonan pembangunan prasarana olahraga.
Sekretaris Disporabudpar Kota Banjarmasin Fitriah menyampaikan, DOD langkah strategis penting bagi pembangunan olahraga di Kota Banjarmasin.
"Terlebih dengan adanya landasan hukum yang jelas, yaitu peraturan menteri pemuda dan olahraga," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Diketahui olahraga merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
Melalui olahraga, tidak hanya dapat membentuk individu yang sehat jasmani dan rohani, tetapi juga menciptakan ruang untuk memperkuat persatuan, solidaritas, dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
“Penyusunan DOD ini menjadi tonggak penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi bagi pembangunan sektor keolahragaan di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Sehingga adanya Desain Olahraga Daerah yang baik, diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan dan meningkatkan prestasi para atlet Kota Banjarmasin, baik ditingkat nasional maupun internasional. Selain itu langkah ini dapat mengintegrasikan olahraga dengan pembangunan kota banjarmasin secara holistik.
Adapun dalam proses penyusunan DOD ini, tentu diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak.
"Kami meyakini, dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita akan mampu merumuskan desain olahraga yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki,” tukasnya.
Penulis: Arum