Gunakan Jasa Ekspedisi, Pengedar Narkoba Memesan 580 Butir Obat Terlarang untuk Diedarkan di Balangan

BONGKAR PAKET: Personel Satresnarkoba Polres Balangan membongkar paket berisi ratusan butir obat terlarang – Foto Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dengan modus mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman.

Untuk tersangka pelaku adalah pria berinisial TU (31) warga Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengungkapkan, TU kedapatan memiliki obat-obatan terlarang yang dibelinya dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

“Obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris dan diantarkan kurir jasa pengiriman,” kata Popo.

TU tak menyadari, paket yang berisi obat terlarang tersebut sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan. 

Alamat yang tertera pada paket tersebut kemudian mengantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah TU, lalu mengamankannya.

Kasat Resnarkoba menerangkan, pihaknya telah melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan terlarang.

“Barang ini diantarkan melalui jasa ekpedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo.

Terbukti, setelah pengiriman paket sampai kepada TU, dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan di hadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya terdapat obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Jumlahnya sebanyak 580 butir.

“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.

Selain menangkap pelaku, Satresnarkoba Polres Balangan juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana peredaran obat terlarang tersebut di antaranya, sebungkus obat curah bentuk tablet bulat warna putih dengan logo Y, berjumlah 580 butir, satu kardus kecil warna coklat, selembar plastik hitam pembungkus paket dari jasa ekpedisi yang terdapat informasi pengirim dan penerima paket, serta, sembilan buah potongan botol plastik, enam lembar plastik klim bening dan satu unit smartphone.

AKP Popo mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

Kasat Resnarkoba juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sumber: Polres Balangan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال