Gunakan Uang Narkoba untuk Beli Mobil, Pengedar Dijerat Pidana Pencucian Uang

PENCUCIAN UANG: Pengedar sabu berinisial RAD gunakan uang hasil penjualan sabu untuk membeli mobil truk sehingga dijerat pasal pencucian uang - Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RAD (32) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, hari Senin (2/9) siang, kembali dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, setelah menelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, pihaknya menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku RAD.

“Saat ditanyakan, pelaku RAD mengaku bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya,” ujar Joko.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti hasil pencucian uang narkoba tersebut berupa 1 buah dump Truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna Putih dan 1 buah skuter metik warna hijau.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال